548 perusahaan telah ditetapkan menjadi calon kandidat hijau berdasarkan Keputusan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
548 perusahaan telah ditetapkan menjadi calon kandidat hijau berdasarkan Keputusan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan selaku Ketua Tim Teknis PROPER Nomor 45,47, 49,55. Jumlah tersebut merupakan 29 % dari 1911 dari perusahaan yang menjadi peserta PROPER 2013-2014. Dari calon kandidat hijau tersebut, 369 perusahaan telah mengumpulkan dokumen hijau pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2014. Dokumen tersebut kemudian dievaluasi oleh tim teknis PROPER dan pakar.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kandidat hijau adalah kandidat yang mmpunyai nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau. Berdasarkan hasil evaluasi rentang nilai DRKPL berkisar antara 0 s/d 62,5 dengan nilai rata-rata adalah 21,87.
Dengan demikian 174 perusahaan yang memiliki nilai lebih besar dari nilai rata-rata tersebut ditetapkan menjadi kandidat hijau. Daftar Perusahaan yang menjadi kandidat hijau dapat diunduh disini.