(021)8580105
sekretariatproper@gmail.com
Logo Proper
  • Home
  • PROPER
    • Sejarah
    • Kriteria
    • Mekanisme
  • Berita
    • Program Kerja
    • Acuan Benchmarking
    • Pengumuman
  • Agenda
  • Publikasi
    • Buku PROPER
    • Inovasi
    • Benchmark
    • Publikasi
    • Surat Keputusan
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Pencarian

MEKANISME PROPER


PROPER MEKANISME PROPER

PELAKSANAAN PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, di mana perusahaan yang menjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, terdaftar di pasar bursa, mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. Setelah peserta ditetapkan,kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan. Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan verifikasi langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan tim PROPER. Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3, B3, dan Sampah dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER. Rapor sementara kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan PROPER untuk mendapat pandangan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementera yang akan disampaikan kepada perusahaan. Perusahaan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan dengan didukung data baru yang sahih. Setelah masa sanggah dilewati,maka hasilnya akan devaluasi kembali oleh tim teknis dan dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. Menteri memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan. Setelah semua proses dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.



Contacts

  • Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur - Gedung B Lantai 4 - Indonesia 13410.
  • sekretariatproper1@gmail.com
  • 021-8520886 / 021-8580105

About PROPER

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Melalui Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)


© 2019 SEKRETARIAT PROPER KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP / BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Design & Creative by Damaya