Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2014 tentang PROPER. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untu...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2014 tentang PROPER. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan. Penilaian Daur Hidup Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan.
Salah satu persiapan untuk penerapan LCA yaitu pengembangan kompetensi personal. Dengan cara adanya minimal standar materi pelatihan LCA untuk proper, diharapkan personal dapat melaksanakan metodelogi LCA di perusahaan nya. Berkaitan dengan hal tersebut KLHK melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah menetapkan minimal standar materi pelatihan LCA untuk PROPER dengan Perdirjen PPKL No. P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018 tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk PROPER.
Program Kerja 24 Oct, 24
Sosialisasi Kriteria Eko Inovasi, Inovasi Sosial, SROI, dan Green Leadership 2024
Program Kerja 17 Oct, 18
KONFERENSI INTERNASIONAL KE-3 TENTANG LIFE CYCLE ASSESSMENT The 3rd International Conference Series on Life Cycle Assessment (ICSoLCA)
Program Kerja 04 Dec, 18
Workshop Kontribusi Dunia Usaha dalam Mencapai SDGs di Indonesia