Sesuai dengan PermenLH No. 3 Tahun 2014, kandidat Emas PROPER harus masuk ke dalam percentile 25% terbaik di kelompok penilaian Hijaunya
Sesuai dengan PermenLH No. 3 Tahun 2014, kandidat Emas PROPER harus masuk ke dalam percentile 25% terbaik di kelompok penilaian Hijaunya. Disamping itu Perusahaan kandidat Emas telah mendapatkan peringkat Hijau dalam 2 tahun terakhir secara berturut-turut. Berdasarkan kriteria tersebut berikut daftar perusahaan yang menjadi kandidat Emas PROPER 2018 yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK. 121/PPKL/SET/WAS.8/11/2018 Tentang Penetapan Kandidat EMAS PROPER Tahun 2017-2018.
Daftar unduh: