(021)8580105
sekretariatproper@gmail.com
Logo Proper
  • Home
  • PROPER
    • Sejarah
    • Kriteria
    • Mekanisme
  • Berita
    • Program Kerja
    • Acuan Benchmarking
    • Pengumuman
  • Agenda
  • Publikasi
    • Buku PROPER
    • Inovasi
    • Benchmark
    • Publikasi
    • Surat Keputusan
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Pencarian

Surat Edaran PROPER Terkait Covid-19


2020-04-06 Berita Proper Rion 5056

Dirjen PPKL

Mempertimbangkan status Kedaruratan Covid-19 perlu diberlakukannya beberapa ketentuan terkait pelaksanaan PROPER 2020


Mempertimbangkan status Kedaruratan Covid-19 dan merujuk Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka terkait dengan pelaksanaan PROPER tahun 2020 Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi:

  1. Perusahaan tetap melakukan pelaporan melalui Sistem Pelaporan Lingkungan Elektronik (SIMPEL)
  2. Apabila terjadi kendala dalam pengambilan sampel air limbah dan emisi selama kurun waktu keadaan darurat diberikan kebijakan dengan ketentuan:
    • Perusahaan membuat surat kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pengambilan sampel tidak bisa dilakukan oleh laboratorium dengan melampirkan
      • Surat Perintah Kerja pemantauan kualitas lingkungan/ pengambilan sampel kepada laboratorium
      • Surat Keterangan dari laboratorium yang menyatakan bahwa kegiatan dan pengujian sampel tidak dapat dilakukan
    • Surat-surat tersebut di-upload di SIMPEL
    • Apabila perusahaan memiliki fasilitas laboratorium internal, maka dapat menganalisa air limbah secara mandiri
  3. Seluruh permasalahan pengelolaan limbah B3 selama masa darurat covid-19 disampaikan melalui surat kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi dan Kab/Kota.
  4. Pengelolaan limbah medis mengacu pada Surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.2/MENLHK/PSLB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).
  5. Pengajuan perpanjangan perizinan yang sedang dalam proses pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibar virus corona dianggap tetap memiliki izin dan wajib menjalankan pengelolaan sesuai perizinan yang dimiliki
  6. Setelah berakhirnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, perusahaan wajib melakukan pengujian semua jenis limbah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Diharapkan kepada perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 

Unduh:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terkait PROPER dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 

Buku PROPER

Download

SK MENLHK

Download

2020-04-06 Berita Proper Rion 5056

Polling Berita


Berita Terkait

  Pengumuman    03 Mar, 25

Pengumuman Daftar Peringkat PROPER 2023-2024

  Pengumuman    01 Nov, 24

Kandidat Emas PROPER 2024

  Pengumuman    22 Oct, 24

Pengumuman Kandidat Hijau PROPER 2024



Contacts

  • Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur - Gedung B Lantai 4 - Indonesia 13410.
  • sekretariatproper@gmail.com
  • 021-8520886 / 021-8580105

About PROPER

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan peserta PROPER periode 2018 – 2019


© 2019 SEKRETARIAT PROPER KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Design & Creative by Damaya