Mempertimbangkan status Kedaruratan Covid-19 perlu diberlakukannya beberapa ketentuan terkait pelaksanaan PROPER 2020
Mempertimbangkan status Kedaruratan Covid-19 dan merujuk Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka terkait dengan pelaksanaan PROPER tahun 2020 Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi:
Unduh: