(021)8580105
sekretariatproper@gmail.com
Logo Proper
  • Home
  • PROPER
    • Sejarah
    • Kriteria
    • Mekanisme
  • Berita
    • Program Kerja
    • Acuan Benchmarking
    • Pengumuman
  • Agenda
  • Publikasi
    • Buku PROPER
    • Inovasi
    • Benchmark
    • Publikasi
    • Surat Keputusan
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Pencarian

FAQ Kriteria PPA


2020-07-06 Berita Proper Rion 6810

FAQ PPA

Rangkuman pertanyaan selama penyelenggaraan Penguatan Kapasitas PROPER tanggal 9-11 Juni 2020 dan Sosialisasi PROPER tanggal 17-25 Juni 2020


STRUKTUR ORGANISASI DAN KOMPETENSI

1. Apakah  Audit Energi tidak dilakukan 3 tahun sekali maka peringkat menjadi merah? Kewajiban tersedia penanggungjawab operasional alir limbah masuk penilaian proper 2019-2020 atau 2020-2021?

Kewajiban penanggung jawab operasional. Hanya struktur organisasi atau divisi lingkungan saja beserta PIC, tetapi untuk sertifikat kompetensi pic berlaku pada tahun 2021 sesuai permen P.5  Tahun 2018

2. Bagaimana mekanisme pelaporan terkait struktur organisasi dan kompetensi di SIMPEL karena tidak ada bagian untuk meng-upload hal tersebut?

Sudah ada menu frofile untuk mengupload dokumen struktur organisasi divisi lingkungan

3. Apakah sertifikat PCUA, operator dan manager PPA harus dari BNSP? dan baru dinilai di periode kapan?

Sertifikat Operator dan Manager PPA harus dari BNSP sesuai PermenLHK No. P.5 Tahun 2018 dan menjadi ketaatan pada periode Proper tahun 2020-2021

4. Operasional PIC kami supervisor WWTP sudah memiliki sertifikat PPPA namun belum memiliki sertifikat POPAL, apakah diperlukan untuk sertifikasi kembali untuk POPAL nya? 

Operator dan Manager PPA harus memiliki sertifikat masing-masing dari BNSP sesuai PermenLHK No. P.5 Tahun 2018 

 

KETAATAN TERHADAP IZIN

1. Apakah dalam kondisi Covid IPLC yang belum terbit akan dapat merah?

Tergantung pada masa berlaku IPLC dan kapan diperpanjang biasanya IPLC harus diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir, mohon dapat melampirkan bukti-bukti pengajuan Izin 

2. Apabila limbah domestik dikelola dengan bekerjasama dengan pihak ke 3 apakah perlu ijin 

yang memiliki izin adalah pihak yang mengolah air limbah (pihak ketiga), industri wajib memastikan air limbahnya terkelola dengan baik dan memiliki MOU dengan pihak ketiga

3. IPAL domestik sudah operasional tetapi izin masih progres bagaimana.?

Silahkan melakukan pemantauan, laporkan dan  tetap melakukan pengajuan izin pembuangan air limbah

Selengkapnya  >>

Buku PROPER

Download

SK MENLHK

Download

2020-07-06 Berita Proper Rion 6810

Polling Berita


Berita Terkait

  Pengumuman    02 Dec, 25

SK Passing Grade Hijau Emas PROPER 2025

  Pengumuman    04 Nov, 25

Calon Kandidat Hijau PROPER 2025

  Pengumuman    31 Oct, 25

Best Practice Pengelolaan Lingkungan PROPER Periode 2023-2024



Contacts

  • Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur - Gedung B Lantai 4 - Indonesia 13410.
  • sekretariatproper1@gmail.com
  • 021-8520886 / 021-8580105

About PROPER

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Melalui Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)


© 2019 SEKRETARIAT PROPER KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP / BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Design & Creative by Damaya