Rangkuman pertanyaan selama penyelenggaraan Penguatan Kapasitas PROPER tanggal 9-11 Juni 2020 dan Sosialisasi PROPER tanggal 17-25 Juni 2020
1 Sebagai penghasil limbah B3, aspek teknis nomor berapa saja yang harus diisi pada ketentuan teknis “Sirajalimbah”?
Jawab : Pada periode penilaian PROPER 2019-2020, sebagai penghasil memiliki kewajiban mengisi aspek teknis formulir isian A1 (penyimpanan sementara), A11 (pihak ketiga), serta aspek ketentuan teknis sesuai dengan izin pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki (A.2 – A.10).
2 Dalam pengisian aspek ketentuan teknis terdapat kendala gagal upload/gagal simpan serta berapa kapasitas maksimal file yang diupload?
Jawab : Dalam melakukan pengisian aspek teknis dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a Melakukan satu upload gambar/evidence untuk kemudian disimpan dan lakukan hal yang sama untuk gambar selanjutnya. Bukan melakukan upload seluruh gambar untuk seluruh checklist dalam sekali simpan.
b Kapasitas maksimal gambar yang dapat diupload yaitu 2 MB.
3 Dalam pengisian ketentuan teknis PROPER 2019-2020, Periode Tahun berapa pada SIrajalimbah yang wajib diisi oleh perusahaan?
Jawab : Pengisian data aspek teknis dilakukan untuk periode Tahun 2020.
4 Apakah aspek pendukung pada ketentuan teknis wajib diisi seluruhnya? Dan apa pengaruhnya terhadap penilaian PROPER?
Jawab : Data aspek pendukung tetap wajib dilakukan pengisian, sebab akan mempengaruhi nilai indeks kinerja perusahaan.
5 Pada menu pengangkutan, apakah wajib dilakukan pengisian terkait perizinannya dan surat pernyataan tidak memiliki masalah lingkungan?
Jawab : Wajib dilakukan pengisian data transporter berupa surat rekomendasi pengangkutan, izin dari Kemenhub dan kartu pengawasan sesuai dengan armada yang digunakan untuk mengangkut Limbah B3 dari penghasil. Transporter tidak wajib menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki masalah lingkungan.
6 Pada aspek ketentuan teknis A.11 (Pihak Ketiga) diwajibkan melakukan input manifest 2, 3, 5 dan 7. Apabila perusahaan telah menerapkan festronik, dapatkah melampirkan manifest elektronik saja?
Jawab : Dapat dipilih “YA”, dengan memberikan keterangan bahwa telah mengaplikasikan festronik dan submit dokumen festronik sebagai data pendukung.
7 Jika perpanjangan izin Pengelolaan LB3 sedang dalam proses dan belum selesai pada saat penilaian, bagaimana status ketaatan dalam PROPER?
Jawab : Perizinan Pengelolaan LB3 dapat dinyatakan taat, apabila telah mengajukan permohonan perpanjangan izin LB3 2 bulan sebelum masa berlaku izin habis.