Rangkuman pertanyaan terkait kriteria Pengendalian Kerusakan Lahan selama penyelenggaraan Penguatan Kapasitas PROPER tanggal 9-11 Juni 2020 dan Sosialisasi PROPER tanggal 17-25 Juni 2020
1. Kegiatan penambangan dilakukan di Blok Bete"terdiri 6 PIT dengan luas lahan 7 Ha - 22 Ha. Saat ini terdapat penggunan lahan yang diperuntukkan untuk akses jalan hauling menuju Smelter yang berada diluar boundary PIT yang ada. Untuk penginputan KKL di SIMPEL bisa menggunakan Blok ( lahan terganggu 120 ha) atau harus per PIT Bu (lahan terganggu 80 Ha) ?
Input dilakukan per pit atau per area kerja
2. Untuk data penginderaan jauh drone ini maksudnya seperti apa ? karena di pengisian KKL hanya peta dan file kml
Untuk yang dilaporkan di simple peta dan kmz file saja, foto drone untuk evidence ketentuan teknis lainnya spt foto pengendali erosi, longsor, dll.
3. Size file peta apakah tetap 2 MB?
Sizenya bisa 5 mb, tetapi usahakan tetap dikompres
4. Untuk peta penimbunan apakah luasan inpit dump di gabungkan dengan outpit dump atau hanya outpit dump saja yang di laporkan?
Digabungkan in pit dan out pit sehingga bisa terlihat luasnya