Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan, melakukan pemantauan, serta pelaporan.
Mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Indonesia dan beberapa negara lainnya, yang mengakibatkan terbatasnya aktifitas maka perlu diatur pemenuhan kewajiban penanggung jawab dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan dan pelaporan pemenuhan baku mutu, serta pemasangan dan pengoperasian Sparing sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Pemantauan dan Pelaporan Kualitas Lingkungan pada Masa Pancemi Covid-19.
Unduh:
Surat Edaran Menteri LHK No. SE.5/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2020