Penilaian Lebih dari Ketaatan PROPER tahun 2019-2020 mempertimbangkan status bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai becana nasional.
Penilaian Lebih dari Ketaatan PROPER tahun 2019-2020 mempertimbangkan status bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai becana nasional. Dimana dampak dari kondisi pandemi ini menyebabkan tidak maksimalnya kegiatan pemanfaatan sumber daya, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat akibat pergeseran prioritas pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Penilaian lebih dari ketaatan PROPER tahun 2019-2020 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.16/PPKL/SET/WAS.1/9/2020 Tentang Pedoman Penilaian Lebih dari Ketaatan Program Penilaian Peringkat KInerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2019-2020.
klik unduh: