Calon Kandidat Hijau PROPER 2020 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Selaku Ketua Tim Teknis PROPER Nomor: SK 81/PPKL/SET/WAS.8/9/2020.
Berdasarkan status terkini terkait penegakan hukum, pengaduan masyarakat, kondisi lapangan perusahaan, status ketaatan perusahaan, dan rekomendasi provinsi pelaksana program PROPER 2019-2020, calon Kandidat Hijau PROPER 2020 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Selaku Ketua Tim Teknis PROPER Nomor: SK 81/PPKL/SET/WAS.8/9/2020 Tentang Penetapan Calon Kandidat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Tahun 2019-2020.
Dengan ditetapkan Keputusan Dirjen PPKL Nomor: SK 81/PPKL/SET/WAS.8/9/2020 maka Keputusan Dirjen PPKL Nomor SK 80/PPKL/SET/WAS.8/9/2020 Tentang Penetapan Calon Kandidat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Tahun 2019-2020dinyatakan tidak berlaku.
Kepada perusahaan calon kandidat Hijau sebagaimana tercantum dalam SK 81/PPKL/SET/WAS.8/9/2020 agar mempersiapkan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Dokumen Hijau dan mengikuti sosialisasi kriteria dan mekanisme Hijau 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23-25 September 2020 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan channel Youtube.
Kepada peserta sosialiasi wajib melakukan konfirmasi kehadiran sosialisasi dengan mengisi form berikut https://bit.ly/Hijau2020 (link zoom meeting akan dikirim melalui alamat email yang didaftarkan).
Sosialisasi juga dapat diikuti melalui channel Youtube Ditjen PPKL dengan alamat https://bit.ly/YouTubeDitjenPPKL
Untuk mendapatkan informasi terkini perihal kegiatan pengendalian pencemaran dapat diikuti melalui akun instagram @ditjenppkl_klhk dan facebook Ditjen PPKL.
Klik Unduh: