Pada saat Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada saat Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 Tentang PROPER