Nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2021 ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.36/PPKL/SET/WAS.1/6/2021
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menetapkan nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2021 melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.36/PPKL/SET/WAS.1/6/2021 tentang Penilaian Nilai Batas Bawah Kandidat Hijau dan Kendidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 . Nilai ambang batas tersebut diperoleh berdasarkan data nilai ambang batas Hijau dan Emas masing-masing sektor industri selama 3 tahun terakhir.
Berikut SK.36/PPKL/SET/WAS.1/6/2021