Penetapan Kandidat Hijau berdasarkan capaian nilai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) melebihi rata-rata 61,64 dan hasil penilaian Sistim Manajemen Lingkungan (SML) lebih besar dari 60.
Kandidat Hijau PROPER 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.67/PPKL/SET/WAS.8/11/2021. Penetapan tersebut berdasarkan capaian nilai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) tahun 2021 melebihi rata-rata 61,64 dan hasil penilaian Sistim Manajemen Lingkungan (SML) lebih besar dari 60.
Unduh:
SK SK.67/PPKL/SET/WAS.8/11/202 tentang Penetapan Kandidat PROPER Hijau 2021