Nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2022 ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.85/PPKL/SET.6/WAS.1/8/2022
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menetapkan nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2022 melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.85/PPKL/SET.6/WAS.1/8/2022 tentang Penetapan Nilai Batas Bawah Kandidat Hijau dan Kendidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022. Dengan berlakunya KEPDIRJEN No. SK.85/PPKL/SET.6/WAS.1/8/2022 maka KEPDIRJEN No. SK.34/PPKL/SET.6/WAS.1/4/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Unduh: