(021)8580105
sekretariatproper@gmail.com
Logo Proper
  • Home
  • PROPER
    • Sejarah
    • Kriteria
    • Mekanisme
  • Berita
    • Program Kerja
    • Acuan Benchmarking
    • Pengumuman
  • Agenda
  • Publikasi
    • Buku PROPER
    • Inovasi
    • Benchmark
    • Publikasi
    • Surat Keputusan
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Pencarian

Insentif bagi yang Perbaiki Pengelolaan Limbah


2013-01-02 Berita Proper Angga 3734

proper-default

Pemerintah berjanji mempermudah perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik memperbaiki pengelolaan limbahnya


Ada yang berjanji memperbaiki, ada yang sudah tutup.

JAKARTA - Pemerintah berjanji mempermudah perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik memperbaiki pengelolaan limbahnya setelah mendapatkan peringkat hitam, terutama yang dua periode berturut-turut.

Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Yanuardi Rasudin, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menggugat ke pengadilan. Peringkat hitam adalah peringkat terburuk dalam pengelolaan limbah.
 
"Lihat dulu di lapangan. Kalau dingin-dingin saja, akan ada pemberkasan ke pengadilan," ujar Yanuardi saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
 
Namun, menurut dia, Dewan Pertimbangan Program Penilaian Peringkat Perusahaan (Proper) dan Departemen Perindustrian akan melakukan pembinaan pengelolaan limbah terlebih dulu. Apalagi bagi perusahaan yang baru mendapat peringkat hitam periode ini.
 
Kemudahan yang akan diberikan, kata Yanuardi, berupa pembebasan pajak impor peralatan pengelolaan limbah dan rekomendasi ke bank untuk mendapatkan pinjaman dana pengolahan limbah. Sementara itu, yang hitam dua kali akan mendapat toleransi waktu jika dalam sebulan ke depan ada usaha perbaikan.
 
Dua hari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan hasil penilaian Dewan Pembinaan Proper terhadap 466 perusahaan dalam mengelola limbahnya. Sebanyak 72 perusahaan mendapatkan peringkat hitam, 14 di antaranya mendapatkan peringkat ini dua periode berturut-turut.
 
Selain diancam dibawa ke pengadilan bagi yang hitam dua kali, perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan juga terancam tidak akan mendapatkan kredit investasi dari perbankan. Menteri KLH Rachmat Witoelar mengatakan, Januari lalu Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran ke perbankan agar tidak memberikan kredit kepada perusahaan pencemar lingkungan.
 
Manajer Umum Lingkungan dan Produksi PT. Kertas Bekasi Teguh perusahaan yang mendapatkan dua kali peringkat hitam, Setiabudi menyatakan bahwa kesulitan perusahaannya dalam mengelola limbah padat. Mereka tidak memiliki alat pembakar limbah. "Untuk memesan insinerator itu bisa sampai tiga bulanan." kata dia kemarin di Bekasi.
 
Perusahaan lain yang mendapatkan peringkat hitam dua periode, PT. Indonesia Asahi Kase yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, ternyata sudah bangkrut sejak akhir tahun lalu. Tempo menemukan lokasi pabrik milik Jepang tersebut sudah berganti nama menjadi PT. Indachi Prima. Manajer personalia perusahaan baru ini, Uhen Ruhyat, mengungkapkan telah mengajukan keberatan ke kantor KLH.
 
Kepala Personalia PT. General Yaja Steel, Herry Adi, berjanji akan memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Dari pengamatan Tempo, asap terlihat mengepul selama 24 jam di perusahaan peleburan baja yang berlokasi di Semarang itu. Dari belakang pabrik, limbah sisa baja terlihat teronggok tinggi serta mencemari lahan persawahan warga.  ï¿½ ISTIQOMATUL | SISWANTO | NANANG S | SOHIRIN
 
Koran Tempo, 10 Agustus 2005
 

Buku PROPER

Download

SK MENLHK

Download

2013-01-02 Berita Proper Angga 3734

Polling Berita

Sangat Membantu

517   Pilih

Lumayan

594   Pilih

Kurang Membantu

614   Pilih

Berita Terkait

  Pengumuman    03 Mar, 25

Pengumuman Daftar Peringkat PROPER 2023-2024

  Pengumuman    01 Nov, 24

Kandidat Emas PROPER 2024

  Pengumuman    22 Oct, 24

Pengumuman Kandidat Hijau PROPER 2024



Contacts

  • Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur - Gedung B Lantai 4 - Indonesia 13410.
  • sekretariatproper@gmail.com
  • 021-8520886 / 021-8580105

About PROPER

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan peserta PROPER periode 2018 – 2019


© 2019 SEKRETARIAT PROPER KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Design & Creative by Damaya