Nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2023-2024 ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.132 Tahun 2024
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menetapkan nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2023-2024 melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Batas Bawah Kandidat Hijau dan Kendidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.
Unduh: