PROPER diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025
Program Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025. Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh: