Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan
Dalam rangka memberikan pembinaan terhadap perusahaan yang berperingkat MERAH PROPER 2012-2013 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan untuk perbaikan peringkat bagi perusahaan yang mendapat peringkat MERAH. Informasi kriteria dan mekanisme perbaikan peringkat Merah akan disampaikan segera. Pastikan anda mengakses website Proper!