Sebanyak 22 perusahaan di Sumatera Utara mendapat peringatan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
MEDAN, KOMPAS - Sebanyak 22 perusahaan di Sumatera Utara mendapat peringatan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah karena tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. Menurut Kepala Bidang Bina Teknologi Lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rosdiana Simarmata, ke-22 perusahaan itu memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.