Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pelaksana Sekretariat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) menyelanggarakan kegiatan Supervisi Rapor Final terhadap 32 Provinsi yang melaksanakan program dekonsentrasi PROPER pada tanggal 24-28 Oktober 2016. Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Muhammad Zakaria, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, selaku Wakil Ketua Sekretariat PROPER. Kurang lebih 150 peserta hadir mewakili 29 Provinsi pelaksana PROPER.
Data yang dipergunakan dalam pelaksanaan Supervisi Rapor Final adalah data kunjungan lapangan dari provinsi dan bukti sanggahan yang disampaikan kepada Provinsi pelaksana PROPER. Data tersebut kemudian dievaluasi oleh supervisor yang berasal dari Direktorat Teknis terkait yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Supervisor dari Direktorat Jenderal PPKL yaitu, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, dan Direktorat Pemulihan Lahan Akses Terbuka, Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan evaluasi dan memberikan masukan terhadap keseluruhan aspek penilaian PROPER sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2014 tentang PROPER dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan supervisi Rapor Sementara yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 22 Juli 2016. Pada kesempakatan kali ini, supervisi bertujuan untuk melaksanakan evaluasi proses sanggahan dan penilaian akhir terhadap industri 1250 peserta PROPER yang penilaiannya dilaksanakan langsung oleh Provinsi. Pada kesempatan ini 29 Provinsi menyampaikan sanggahan dan 3 Provinsi yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Bali, Sekretariat PROPER telah menindaklanjuti dengan penjadwalan ulang kegiatan dan mekanisme lanjutan, sehingga proses supervisi rapor final tetap dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien kepada seluruh 32 Provinsi Dekonsentrasi PROPER.