Dalam rangka memberikan insentif dan apresiasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah konsisten
Dalam rangka memberikan insentif dan apresiasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah konsisten dalam melaksanakan praktek pengelolaan lingkungan terbaik serta menunjukkan keunggulan lingkungan, per tanggal 2 Oktober 2017 telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor: P.2/PPKL/SET/WAS.1/10/2017 Tentang Pedoman Penilaian Peringkat EMAS Propgram Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unduh: Perdirjen PPKL No. P.2/PPKL/SET/WAS.1/10/2017