Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan peserta PROPER periode 2018 – 2019. Pada periode ini d...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan peserta PROPER periode 2018 – 2019. Pada periode ini ditetapkan sebanyak 2050 perusahaan yang tersebar di 34 Provinsi se-Indonesia menjadi peserta PROPER, dan terdiri dari berbagai sektor industri, mulai dari hulu seperti sawit, migas, karet, sampai dengan hilir seperti consumer goods, semen, pupuk, sepatu dan lain-lain. Daftar perusahaan peserta PROPER 2018 – 2019 dapat dilihat di tautan sebagai berikut: SK Dirjen PPKL Nomor SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tentang Penetapan Peserta PROPER 2018 - 2019