Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2014
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2014 tentang PROPER. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan. Penilaian Daur Hidup Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan.
Salah satu persiapan untuk penerapan LCA yaitu pengembangan kompetensi personal. Dengan cara adanya minimal standar materi pelatihan LCA untuk proper, diharapkan personal dapat melaksanakan metodelogi LCA di perusahaan nya. Berkaitan dengan hal tersebut KLHK melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah menetapkan minimal standar materi pelatihan LCA untuk PROPER dengan Perdirjen PPKL No. P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018 tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk PROPER.