Dalam rangka pelaporan pengelolaan lingkungan hidup secara elektronik (SIMPEL) aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA)
Dalam rangka pelaporan pengelolaan lingkungan hidup secara elektronik (SIMPEL) aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA), diperlukan pengajuan validasi perizinan untuk memastikan kesesuaian data perizinan dan pelaporan (jenis izin, titik penaatan/titik pemantauan, periode pemantauan, parameter, dan baku mutu). Persetujuan validasi perizinan PPA dilakukan sebelum pelaporan PPA, sehingga perusahaan dengan status validasi perizinan PPA Ditolak/Belum Mengajukan Validasi Perizinan PPA maka Belum Bisa Melapor Aspek PPA.
Berdasarkan hasil pengecekan status validasi perizinan PPA, masih ditemukan perusahaan dengan status perizinan PPA ditolak. Lihat Daftar Disini atau
Diharapkan perusahaan yang Belum Mengajukan Validasi dan Status Validasi Ditolak agar SEGERA mengajukan validasi (ulang) dengan menekan tombol UBAH pada Menu Perizinan PPA.
Catatan : agar tidak mengindahkan informasi ini apabila validasi perizinan PPA telah disetujui.
Sekretariat PROPER
24-04-2019