P.14/PPKL/SET/KUM.1/9/2020 acuan Benchmarking Industri Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas
Prinsip dasar penilaian PROPER lebih dari ketaatan (Hijau dan Emas) adalah bahwa perusahaan harus memiliki sistem perencanaan, implementasi program dan evaluasi yang baik. Dari sistem yang sudah berjalan tersebut akan melahirkan angka-angka intensitas pemakaian sumberdaya untuk efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, dan 3R limbah B3 serta limbah padat Non B3. Untuk meningkatkan kinerja perusahaan maka PROPER mensyaratkan perusahaan melakukan benchmarking dengan perusahaan lain baik dalam skala nasional, regional ataupun internasional. Benchmarking bertujuan membandingkan angka intensitas perusahaan dengan perusahaan lain untuk mengetahui posisinya apakah sudah efisien atau belum dibandingkan perusahaan lain yang sejenis.
Untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas acuan benchmarking tingkat Nasional mengunakan acuan yang dikeluarkan Sekretariat PROPER melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.14/PPKL/SET/KUM.1/9/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.12/PPKL/KUM.1/9/2018 Tentang Benchmarking Sektor Industri Minyak dan Gas Eksplorasi dan Produksi.
Klik unduh: