Acuan Benchmarking Industri Pengolahan Migas ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.4/PPKL/SET.6/KUM.1/10/2023
Benchmarking industri pengolahan migas untuk aspek:
ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.4/PPKL/SET.6/KUM.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal tersebut berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.14/PPKL/SET/KUM.1/10/2019 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.13/PPKL/SET/KUM.1/9/2018 Tentang Benchmarking Sektor Industri Minyak dan Gas Pengolahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh: